SUMBER DANA BANK
Pengertian sumber-sumber dana bank Setiap kegiatan
usaha pasti membutuhkan dana baik untuk kebutuhan rutin maupun untuk keperluan
perluasan usaha, tidak terkecuali lembaga keuangan seperti bank. Sumber-sumber
dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai
kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di
mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka
sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan
bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu
membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank
memperoleh keuntungan. Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang
diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber
dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk
memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus
dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar
menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang
dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan. Pemilihan sumber
dana akan menentukan besar
kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu
pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat.
2. Jenis-jenis sumber
dana bank Sumber dana bank
yang dapat
dipilih disesuaikan dengan penggunaan dana bank nantinya. Adapun jenis sumber-sumber dana bank adalah
a. Dana yang ersumber dari bank itu sendiri
b. Dana yang berasal dari
masyarakat luas
c. Dana yang bersumber dari lembaga lain.
3. Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana
dari modal sendiri yaitu modal yang berasal darisetoran para pemegang saham.
Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a. Setoran
modal dari pemegang saham Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau
pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik
bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor
dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Dana ini berasal dari setoran para
pemegang saham perusahaan/bank.
b. Cadangan Laba Merupakan laba yang setiap tahun di
cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu
sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan
cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di
kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan
tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga
yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan
kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah
besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan
saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan.
4. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini
paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik
lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal
jika dibandingkan dari dana sendiri. Untuk memperoleh sumber dana dari
masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian ini
dimaksudkan agar masyarakat yang akan menyipan dananya ke bank mempuyai banyak
pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk
simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana simpanan giro
merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling
murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
5. Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga
lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari
sumber dana ini relaitif labih mahal dan
sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber
ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain
dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia. Merupakan
kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sector-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money). Merupakan pinjaman yang
diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga
kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan
kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
SIMPANAN GIRO
1. Pengertian simpanan giro Dunia perdagangan yang
semakin maju dan berkembang membutuhkan sarana pembayaran transaksi yang cepat
dan aman, baik itu transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Untuk itu
lembaga keuangan dalam hal ini perbankan menyediakan salah satu sarana untuk
itu yaitu simpanan giro. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998,
Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di
rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih
tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan
dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
2. Sarana Penarikan Simpanan Giro Penarikan uang di
simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan
berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka
sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek, sedangkan bilyet giro
digunakan untuk penarikan non tunai.
a. Cek (Cheque) Salah satu sarana yang digunakan
untuk menarik atau mengambil uang direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari
cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut.
Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada
nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank
yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan. Penguangan cek
tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut.
Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka
prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui
proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar
kota atau luar negeri. Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan
harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1
bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan. Agar cek memenuhi persyaratan
sebagai alat pembayaran diperlukan syaratsyarat hukum sehingga memenuhi syarat
sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal
178. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
1)
terdapat perkataan “CEK”
2) harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4)
penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5) tanda tangan penarik. Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank,
antara lain :
1) tersedianya
dana
2) ada materai yang cukup
3) jika ada coretan harus di tandattangani oleh
pemberi cek
4) jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
5)
memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
6) tandatangan dan stempel
perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
7) tidak diblokir pihak
berwenang
8) resi cek sudah kembali
9) endorsment cek sempurna
10) rekening
belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan
mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan
oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:
1) Cek atas nama Adalah cek yang
diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek
tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka
cek inilah yang disebut dengan cek atasnama.
2) Cek atas unjuk adalah cek yang
tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek.
3) Cek silang. adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang
sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
4) Cek
mundur Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut
juga cek yang belum jatuh tempo, contoh
cek tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi
tertulis tanggal 10 Januari 2014. 5) Cek Kosong (blank cheque). Adalah cek yang
dananya tidak tersedia dalam rekening giro
b. Bilyet Giro (BG) Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah
kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah
uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank sama atau lain. Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar
pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
1) pada surat cek tertulis
perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2) surat harus berisi perintah tak
bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang
bersangkutan
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4) nama penerima dana
dan nomor rekening
5) nama bank penerima dana
6) jumlah dana dalam angka dan
huruf
7) penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8) tanda tangan dan atau
cap perusahaan. Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1) masa berlakunya adalah 70
hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2) bila tanggal efektif tidak ada
maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif 3) bila tanggal efektif
tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
4) dan
persyaratn lainnya.
3. Menghitung Jasa Giro Setiap dana yang disimpan di
rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya
jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode.
Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo
terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang
bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode
saldo ratarata atau saldo harian. Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013 Nama
Nasabah : Tn. Ray Nomor Rekening : 10.04.2013.10 -
-Tanggal 1 setor tunai Rp 10.000.000 -
-Tanggal 7 tarik dengan
cek Rp
2.000.000 -
-Tanggal 10 setor tunai
Rp 5.000.000 -
-Tanggal 14 setor
kliring Rp 12.000.000
- Tanggal 16
tarik dengan BG Rp 5.000.000
- Tanggal 18 transfer ke luar
beban rek Rp 3.000.000
- Tanggal 23
kliring masuk Rp 7.000.000 - Tanggal 29 setor dengan cek bank
lain Rp 8.000.000
Pertanyaan:
Hitunglah berapa bunga bersih yang
diterima Tn. Ray selama bulan Meijika bunga dihitung dari saldo terendah dan
saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak
15%atas jasa giro.
Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.
Jawab:
a.
Rekening koran Laporan Rekening Koran Tn. Ray Per 31 Mei 2013 (dalam
Ribuan) Bunga 17% No Transaksi Debet
Kredit Saldo 1 Setor tunai - 10.000 10.000 7 Tarik dengan cek 2.000 - 8.000 10
Setor tunai - 5.000 13.000 14 Setor kliring - 12.000 25.000 16 Tarik dengan BG
5.000 - 20.000 18 Transfer keluar 3.000 - 17.000 23 Kliring masuk 7.000 -
10.000 29 Setor dengan cek - 8.000 18.000
Keterangan:
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan
sisi kredit untuk penambahan dana
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet
giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan
mengurangi rekening nasabah (debet)
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang
dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit)
5. Transfer masuk (debet)
dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo
terendah Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000 Maka perhitungan
bunga pada bulan Mei adalah:
Bunga =
17% x Rp 8.000.000
= Rp
113.333,-
12 bulan Pajak = 15% x Rp 133.333,- = Rp
16.999,
- Bunga bersih bulan Mei
= Rp 96.334,- ============= c. Menghitung
bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan Mei adalah =
121.000.000 8 Maka
bunga saldo rata-rata adalah = Rp 15.125.000
Bunga = 17% x 15.125.000 = 214.271
12 bulan = 182.130 c