Sabtu, 24 Januari 2015

Sumber dana bank dan simpana giro

Read more: http://www.rayhanzhampiet.com/2011/09/cara-memasang-button-share-artikel.html#ixzz3dCP8hNZq


SUMBER DANA BANK

Pengertian sumber-sumber dana bank Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan dana baik untuk kebutuhan rutin maupun untuk keperluan perluasan usaha, tidak terkecuali lembaga keuangan seperti bank. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan. Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar

kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat.

2. Jenis-jenis sumber dana bank Sumber  dana bank 
yang dapat dipilih disesuaikan dengan penggunaan dana bank nantinya.  Adapun jenis sumber-sumber dana bank adalah 
     a. Dana yang ersumber dari bank itu sendiri 
     b. Dana yang berasal dari masyarakat luas 
     c. Dana yang bersumber dari lembaga lain.   

3. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri 
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri yaitu modal yang berasal darisetoran para pemegang saham. Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

 a. Setoran modal dari pemegang saham Merupakan modal dari para pemegang saham         lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Dana ini berasal dari setoran para pemegang saham perusahaan/bank. 

b. Cadangan Laba Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya. 

c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu  Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan. 
    
4. Dana yang bersumber dari masyarakat luas 

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian ini dimaksudkan agar masyarakat yang akan menyipan dananya ke bank mempuyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing.  Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.  

5. Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber  dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.  Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
 a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia. Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu. 
b. Pinjaman antar bank (call money). Merupakan  pinjaman yang  diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.  Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU).  Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

SIMPANAN GIRO 

1. Pengertian simpanan giro Dunia perdagangan yang semakin maju dan berkembang membutuhkan sarana pembayaran transaksi yang cepat dan aman, baik itu transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Untuk itu lembaga keuangan dalam hal ini perbankan menyediakan salah satu sarana untuk itu yaitu simpanan giro. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, 
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai. 

2. Sarana Penarikan Simpanan Giro Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan non tunai.

a. Cek (Cheque) Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.  Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
 Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan. Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan. Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syaratsyarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral : 
1) terdapat perkataan “CEK” 
2) harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 
3) nama bank yang harus membayar (tertarik) 
4) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 
5) tanda tangan penarik. Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, 
antara lain : 
1) tersedianya dana 
2) ada materai yang cukup
3) jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek 
4) jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama 
5) memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari) 
6) tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen) 
7) tidak diblokir pihak berwenang 
8) resi cek sudah kembali 
9) endorsment cek sempurna 
10) rekening belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:

1) Cek atas nama Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama. 

2) Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek.

3) Cek silang. adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai. 

4) Cek mundur Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo,  contoh cek  tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014. 5) Cek Kosong (blank cheque). Adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro 

b. Bilyet Giro (BG) Bilyet giro  merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain : 
1) pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri 
2) surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3) nama bank yang harus membayar (tertarik) 
4) nama penerima dana dan nomor rekening 
5) nama bank penerima dana 
6) jumlah dana dalam angka dan huruf 
7) penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 
8) tanda tangan dan atau cap perusahaan. Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti : 
1) masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya 
2) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif 3) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan 
4) dan persyaratn lainnya.

3. Menghitung Jasa Giro Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo ratarata atau saldo harian. Contoh perhitungannya sebagai berikut: 

Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013 Nama Nasabah : Tn. Ray Nomor Rekening : 10.04.2013.10 -
 -Tanggal 1 setor tunai   Rp 10.000.000 - 
-Tanggal 7 tarik dengan cek  Rp   2.000.000 -
 -Tanggal 10 setor tunai   Rp   5.000.000 - 
-Tanggal 14 setor kliring   Rp 12.000.000 
- Tanggal 16 tarik dengan BG  Rp   5.000.000 
- Tanggal 18 transfer ke luar beban rek Rp   3.000.000 
- Tanggal 23 kliring masuk   Rp   7.000.000 - Tanggal 29 setor dengan cek bank lain Rp   8.000.000 
Pertanyaan: 
Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro.
 Buatlah laporan rekening koran secara lengkap. 
Jawab: 
a. Rekening koran Laporan Rekening Koran Tn. Ray Per 31 Mei 2013 (dalam Ribuan)      Bunga 17% No Transaksi Debet Kredit Saldo 1 Setor tunai - 10.000 10.000 7 Tarik dengan cek 2.000 - 8.000 10 Setor tunai - 5.000 13.000 14 Setor kliring - 12.000 25.000 16 Tarik dengan BG 5.000 - 20.000 18 Transfer keluar 3.000 - 17.000 23 Kliring masuk 7.000 - 10.000 29 Setor dengan cek - 8.000 18.000 
Keterangan: 
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana 
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet) 
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit) 
5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)  
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000 Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah: 
Bunga =
17% x Rp 8.000.000
=  Rp 113.333,-
12 bulan Pajak = 15% x Rp 133.333,- =  Rp   16.999,
- Bunga bersih bulan Mei   = Rp   96.334,-     =============                                 c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata 

Saldo rata-rata untuk bulan Mei adalah = 121.000.000    8  Maka bunga saldo rata-rata adalah = Rp 15.125.000  Bunga = 17% x 15.125.000 = 214.271   
12 bulan  = 182.130                             c

Senin, 12 Januari 2015

SEJARAH UANG

Read more: http://www.rayhanzhampiet.com/2011/09/cara-memasang-button-share-artikel.html#ixzz3dCP8hNZq




UANG

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaranhutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dankemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Berikut ini macam-macam definisi uang:
• Secara umum, uang adalah suatu alat yang diterima dan dapat mempermudah proses tukar menukar.
• Menurut fungsinya, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
• Menurut hukumnya, uang adalah benda yang ditetapkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
• Menurut nilainya, uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.

Dengan demikian, pengertian uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam bermacam-macam transaksi pada daerah tertentu yang keberadaan serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


A. Sejarah Munculnya Uang



a) Masa sebelum barter

Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.

b) Masa barter

Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
 Kesulitan Barter :
• Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
• Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
• Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam

c) Masa Uang Barang


Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan barang/uang barang adalah :

1. Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2. Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3. Mempunyai nilai tinggi
4. Tahan lama

 Kesulitan uang barang :
1. Sukar disimpan
2. Sukar dibawa keana-mana
3. Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4. Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5. Nilai uang barang tidak tetap

Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.

d) Masa Uang

Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenisuang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Dapat diterima oleh siapapun
2. Tahan lama
3. Mudah disimpan
4. Mudah dibawa kemana-mana
5. Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
6. Jumlahnya terbatas
7. Nilai uang tetap

Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis uang yang pernah ada di Indonesia :
1. Mata uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
2. Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
3. Mata uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan Jenggala
4. Sebelum tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5. Uang Jepang
6. Setelah tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sapai saat ini.

B. Syarat-syarat uang


Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi syarat psikologis dan teknis. Syarat psikologis, yaitu uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Adapun syarat teknis uang sebagai berikut:
• Tahan lama, artinya tidak mudah rusak (durability).
• Nilainya tetap, artinya nilai sekarang sama dengan masa yang akan datang sehingga masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan rugi (stability of value).
• Mudah dibawa ke mana-mana, artinya jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran (portability).
• Mudah dibagi, artinya dalam melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang (divisibility).
• Adanya kelangsungan pemakaian (kontinuitas).
• Disenangi umum (acceptability).






C. Manfaat Uang


manfaat dan kegunaan uang sebagai berikut.


1. Sebagai Alat Tukar yang Resmi dan Sah


Uang merupakan kebutuhan yang utama, meskipun kita tidak boleh mendewa-dewakan uang. Tetapi, pada kenyataannya tanpa uang kita akan merasa tidak berdaya. Segala sesuatu yang kita perlukan hampir semua diperoleh dengan menggunakan uang.Untuk mendapatkan berbagai jenis makanan kita memerlukan uang. Untuk mempunyai berbagai alat rumah tangga kita juga harus mempunyai uang. Perhatikan berbagai contoh barang berikut ini! Bolehkah barang-barang tersebut kita tukar dengan barang selain uang ?

2. Sebagai Alat Pembayaran


Setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan hasil, yaitu upah atau bayaran. Seorang buruh yang bekerja seharian akan mendapatkan upah atau bayaran berupa uang. Karyawan pabrik akan memperoleh bayaran setiap bulan. Demikian pula dengan pegawai, baik negeri maupun swasta akan menerima pembayaran berupa uang. Berbagai keperluan memerlukan uang sebagai alat pembayaran, misalnya membayar sekolah, membayar pajak kendaraan, membayar listrik, dan membayar telepon.


3. Sebagai Ciri atau Identitas Negara

Sejak ditemukan uang, segala pembayaran dan keperluan menggunakan uang. Mata uang di setiap negara berbeda-beda. Setiap negara di dunia ini memiliki mata uang sendiri-sendiri, misalnya sebagai berikut.

 Uang Koin
Uang koin yang dikenal sebagai salah satu mata uang kartal adalah berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di suatu negara yang mengeluarkan pecahan uang tersebut. Nilai uang koin ini umumnya berupa nominal yang nilainya lebih rendah dari pecahan uang kertas.
Uang koin yang berfungsi sebagai alat pembayaran ini ternyata pada saat-saat tertentu banyak memiliki fungsi dan kegunaan yang justru bukan sebagai alat pembayaran. Kalau sebagai alat pembayaran, maka jelas karena nilai nominalnya yang relatif kecil sehingga uang koin juga digunakan untuk pembayaran hal-hal yang kecil juga seperti :
• Pembayaran parkir kendaraan
• Penggunaan pada mesin telepon umum
• Penggunaan pada mesin air minum atau soft drink
• Pembayaran surat kabar self service
• Pembayaran uang kembalian
• Penggunaan mesin jackpot untuk judi di kasino
• Derma untuk dimasukkan di kotak infaq atau tempat ibadah lain
• Sumbangan bagi pengemis atau peminta-minta baik yang berkeliling di rumah maupun di perempatan jalan.
• Pemberian bagai pengeman msuik baik yang datang mengamen di rumah mapun di tempat makan atau di perempatan jalan.
• Untuk dibagikan bagi anak kecil untuk dimasukkan ke tabungan, sehingga tabungan akan cepat penuh dan berat.

Koin yang berfungsi lain bukan sebagai alat tukar yang sah ternyata juga banyak. Kalau sudah seperti ini maka nilai yang terdapat dalam koin itu sudah tidak sesuai lagi dengan angka yang tertera di permukaan koin sebagai nilai nominalnya. Contoh uang koin yang berfungsi bukan sebagai alat tukar ternyata cukup banyak antara lain adalah :
• Sebagai alat undi
• Sebagai tool untuk menggores lapisan kartu isi ulang
• Uang koin untuk bahan koleksi
• Sebagai bahan baku pembuatan souvenir
• Sebagai bahan baku cincin
• Uang koin untuk pelengkap upacara persembahan
• Uang koin untuk atraksi terjun selam
• Uang koin untuk bahan sulapan
• Uang untuk bahan dekorasi hantaran mas kawin
• Uang untuk bahan permainan perayaan agustusan
• Uang koin untuk kerokan tubuh
• Uang koin untuk persembahan jenasah

 Uang Kertas

Manfaat Uang kertas :
• Uang kertas telah menjadi sumber pemasukan peerintah yang paling mudah. Dengan biaya produksi yang sangat rendah dibanding nilai nominal yang dikandungnya
• Kepercayaan kepada pemerintah sangat besar
• Uang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui bank peredaran
• Uang yang beredar dapat dihitung secara kuantitatif dan kualitatif
• Penghematan terhadap logam mulia
• biaya pembuatannya lebih murah dan lebih elastis dalam persediaan
• Mudah dibawa
• Ringan
• Mudah dibawa
• Memiliki nominal yang tingg



D. Fungsi uang


Dalam perekonomian modern, uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan turunan. Fungsi asli uang sebagai berikut:
• Alat tukar, maksudnya uang memungkinkan seluruh transaksi dilakukan.
• Alat satuan hitung (pengukur nilai), maksudnya uang digunakan untuk menghitung harga sebuah barang.
Fungsi turunan uang sebagai berikut:
• Alat penimbun kekayaan (alat untuk menabung), maksudnya uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan mau membeli sesuatu. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, tetapi menyimpan dalam bentuk tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang dan jasa.
• Alat pemindah kekayaan, maksudnya uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
• Standar pembayaran yang ditangguhkan, maksudnya uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

Transaksi perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali.dilakukan dengan pembayaran dikemudian hari atau kredit. Penggunaan uang sebagai alat perantara dalam tukar-menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan yang bersifat demikian karena para penjual akan lebih merasa yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu sesuai dengan yang diharapkannya. Dengan kata lain, mutu benda yang akan diperolehnya di masa yang akan datang sebagai pembayaran penjualannya, yaitu uang.

Nilai Mata Uang

- Nilai Nominal adalah nilai yang tertera pada uang tersebut.
- Nilai Intrinsik adalah nilai dari bahan yang dipergunakan untuk membuat mata uang tersebut.
- Nilai Riil (Nilai Internal) adalah nilai uang yang diukur dengan kemampuan uang tersebut untuk ditukar denganbarangataujasa.
- Nilai Eksternal adalah nilai uang yang diukur dengan kemampuannya untuk ditukarkan dengan valuta asing.


E. Jenis-jenis uang


Uang rupiah

Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagaicommon MONEY ) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakatdalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek

A. Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

• Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untukmata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.




• Uang kertas

Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan captertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Jadi, dasar uang kertas adalah kepercayaan kepada pemerintah atau bank yang menjamin atas peredaran uang kertas tersebut.

Di samping kepercayaan umum, terdapat alasan lain yang mendorong untuk menciptakan uang kertassebagaialatpertukaran,yaitu:


• uang logam tidak dapat digunakan untuk jumlah yang sangat besar, sedangkan uang kertas tidak ada kesulitan
• biaya untuk membuat uang logam jauh lebih mahal daripada untuk membuat uang kertas
• uang logam kurang praktis, sukar dibawa ke tempat yang jauh dalam jumlah yang besar
• Uang kertas yang beredar di masyarakat saat ini mulai dari pecahan Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.


Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.

B. Menurut Lembaga Pencetak
Uang menurut lembaga yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.

1) Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima umum. Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).

2) Uang giral

Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.

Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1) cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2) giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan






3) Telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.

Dengan demikian uang kartal bisa dilihat dari segi materi atau bahannya, maupun badan penciptanya. Dilihat dari badan penciptanya, uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Sedangkan uang giral dibuat dan diedarkan oleh bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah maupun bank umum swasta, baik swasta domestik maupun swasta asing. Pengertian uang giral sendiri atau demand deposits MONEY adalah uang tunai milik nasabah yang dititipkan pada bank, yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat, baik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo rekening koran nasabah di bank. Di samping itu ada satu jenis uang lagi yaitu uang quasi (quasi money atau near money). Termasuk ke dalam uang quasi adalah tabungan, deposito berjangka, obligasi pemerintah, serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Uang quasi ini tidak termasuk ke dalam penggolongan uang berdasarkan badan pencipta uang.

C. Menurut Nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied MONEY ) dan uang tanda (token MONEY )
• Uang Penuh (full bodied MONEY )
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. ontohnya uang logam dari emas, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis pada uang tersebut.
Persyaratan lain untuk uang bernilai penuh adalah:
1. Ada kebebasan masing-masing orang untuk menempa mata uang tersebut, melebur, menjual, dan memakainya.
2. Tiap orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan (menimbun) uang logam.
Perlakuan masyarakat terhadap uang bernilai penuh, yaitu apabila:
o Nilai materi (intrinsik) > nilai nominal, masyarakat cenderung melebur uang sehingga jumlah uang beredar semakin berkurang. Akibatnya nilai uang menjadi semakin tinggi. Sebaliknya, dengan dileburnya uang logam, maka jumlah logam di pasar meningkat, sehingga harga logam akan menurun.
o Nilai materi (intrinsik) < nilai nominal, masyarakat cenderung akan menempa logam untuk dijadikan uang. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya jumlah logam di pasar, dan naiknya harga logam.

• Uang Tanda (token MONEY )
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00. Sebagai suatu barang, maka nilai uang itu relatif tidak berarti. Sebagai contoh adalah uang kertas pecahan Rp 100.000,- yang belum lama ini diterbitkan oleh Bank Indonesia. Nilai nominal atau daya beli uang tersebut adalah Rp. 100.000, sedang nilai bahannya, yaitu kertas, relatif tidak berarti, mungkin nilainya tidak sampai Rp 1.000,-.

D. Berdasarkan Wilayah/Kawasan

Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
1. Uang lokal



Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.



2 ) Uang regional



Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.

3 ) Uang internasional



Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional. Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya. Uang internasional tidak hanya berlaku di negara asalnya, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional di banyak negara bahkan seluruh dunia. Sebagai contoh adalah mata uang $US, Poundsterling, Yen, Mark Jerman, dan beberapa mata uang lainnya.

Jumat, 09 Januari 2015

struktur organisasi bank swasta

Read more: http://www.rayhanzhampiet.com/2011/09/cara-memasang-button-share-artikel.html#ixzz3dCP8hNZq
HAY FRENDS


1. Pemilik (Pemegang Saham)
PT Bank Mandiri Tbk. sebagai pemilik saham BANK MANDIRI SYARIAH memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG. Salah satu apresiasi atas komitmen tersebut adalah penghargaan yang diterima dari Majalah Asiamoney di Singapore berupa ”The Best Corporate Governance Award” dan ”The Best Disclosure & Transparency” bagi perusahaan Indonesia periode tahun 2005. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terutama RUPS Luar Biasa, telah mengikuti GCG yang berlaku a.l. penetapan keputusan-keputusan berkenaan dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun, Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang sehingga menyamai (tidak melebihi) jumlah Direksi yang terdiri atas Komisaris Utama dan 2 (dua) orang anggota Komisaris. Komisaris Independen berjumlah 2 (dua) orang (66,67%). Penggantian/pengangkatan Dewan Komisaris langsung melalui RUPS, dikarenakan Komite Remunerasi dan Nominasi belum terbentuk (target realisasi Triwulan II/ 2007). Satu orang Komisaris merangkap jabatan Pejabat Eksekutif pada Bank Mandiri (pengecualian karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali – Bank BUMN).
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
3. Direksi
Komitmen Direksi untuk melaksanakan GCG terus ditegaskan di mana yang terakhir adalah pembuatan Surat Edaran (SE) untuk jajaran BANK MANDIRI SYARIAH agar mematuhi PBI tentang GCG. Salah seorang Direksi ditetapkan sebagai Direktur Kepatuhan yang juga memantau implementasi GCG dan membawahi Divisi Manajemen Risiko, Pengembangan Produk, Sistem Teknologi, dan Desk Sisdur dan Pengawasan Pembiayaan. Penggantian dan atau pengangkatan Direksi langsung melalui RUPS karena Komite Remunerasi dan Nominasi masih dalam proses pembentukan.
4. Pemilik (Pemegang Saham)
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi :
a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001%
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.
5. Dewan Komisaris (Dekom)
Dewan Komisaris BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG, dengan komposisi :
a. Komisaris Utama (Komisaris Independen)
b. Anggota Komisaris (Komisaris Independen)
c. Anggota Komisaris (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Dekom yang berjumlah 3 orang telah memenuhi GCG (66,67% Komisaris Independen). Dekom telah dilengkapi dengan Komite Audit yang menunjang tugas pengawasan, sehingga tanggung jawabnya dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya Dekom dibantu oleh seorang Senior Advisor dan Komite-komite.
6. Direksi
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan untuk menjalankan prinsip perbankan yang sehat termasuk mengimplementasikan visi, misi, strategi, sasaran usaha, serta rencana jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank. Komposisi Direksi terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan BANK MANDIRI SYARIAH , dimana saat ini terdiri atas Direktur Utama dan dua Direktur Bidang. Ketiga Direktur yang berasal dari Bank Mandiri merupakan pengecualian GCG karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali–Bank BUMN. Direksi BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. Komposisi 3 (tiga) Direksi adalah :
a. Direktur Utama (penugasan dari Bank Mandiri)
b. Direktur Operasional dan Pendukung (penugasan dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Direksi berdomisili di Jakarta dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Senior Executive Vice President (SEVP) dimana beban penugasan setingkat Direksi, kecuali tanggung jawab dan wewenang jabatan dibedakan dengan Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan, melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
7. Direktur Kepatuhan
Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BANK MANDIRI SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BANK MANDIRI SYARIAH .
8. Komite-Komite
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi :
a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi)
Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya (Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite Nominasi) sedang dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.
9. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS dibentuk oleh BANK MANDIRI SYARIAH berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN. DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah. Saat ini DPS beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi :
a. Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
b. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi syariah)
c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
DPS terus meningkatkan perannya terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank dan mengkaji produk/jasa baru yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN. Laporan hasil pengawasan syariah dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Direksi, Komisaris, DSN, dan BI.
10. Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, BANK MANDIRI SYARIAH menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di BI. Proses penunjukan dilakukan melalui RUPS atas rekomendasi Komite Audit melalui Komisaris setelah melalui pemilihan oleh Divisi terkait, didasarkan atas legalitas KAP, kompetensi (khususnya dalam melakukan audit di Bank Syariah), lingkup audit, dan past performance. Pada dasarnya kinerja KAP sudah sesuai dengan tuntutan GCG dimana dalam melaksanakan tugasnya telah memenuhi prinsip independensi dan sesuai dengan ketentuan BI tentang transparansi laporan keuangan maupun PSAK59. KAP juga telah sesuai dengan kualifikasi permintaan pemegang saham pengendali.
11. Corporate Secretary
Dalam periode 2006, BANK MANDIRI SYARIAH menetapkan fungsi Corporate Secretary dirangkapkan kepada Divisi Corporate Affairs & Hukum (DCH). Pada hakekatnya, tugas Sekretaris Perusahaan adalah bertanggung jawab kepada Direksi sebagai struktur pendukung yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan kondisi umum Bank dan kinerjanya kepada seluruh pihak yang berkepentingan (eksternal/Stakeholders) di pasar keuangan maupun kepada masyarakat luas. Semua materi yang diinformasikan dibuat secara transparan, adil dan diungkapkan secara professional dan tepat waktu kepada para pihak sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
• Unit Kerja Pendukung
1. Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP)
Direktur Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP), yang pembentukannya mengacu kepada PBI tentang GCG. DKP melalui petugas Pengawas Kepatuhan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) sebagai organ DKP yang ditempatkan di Cabang bertugas untuk memastikan kepatuhan serta prudensialitas telah berjalan di Cabang serta mencegah terjadinya Non-compliance terhadap seluruh aktivitas operasional Cabang yang harus sesuai (compliant) dengan ketentuan intenal maupun eksternal. Pada hakekatnya DKP memastikan bahwa pelaksanaan GCG, Compliance, Know Your Customer Principle (KYCP) serta pengawasan melekat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menerapkan pengawasan melekat.
2. Divisi Manajemen Risiko (DMR)
Bank Syariah Mandiri (BANK MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK MANDIRI SYARIAH meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik. Secara sistematis dan berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
3. Divisi Pengawasan Intern (DPI)
Mematuhi Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, sejak awal beroperasinya BANK MANDIRI SYARIAH telah membentuk Divisi Pengawasan Intern (DPI) yang menjalankan fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, dan memiliki jalur komunikasi dengan Dewan Komisaris maupun Direktur Kepatuhan. Aktivitas utama Divisi Pengawasan Intern (DPI) adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional dan pembiayaan yang berbasis risiko (risk-based audit), dengan misi protektif, konstruktif dan konsultatif. Untuk menjamin mutu/kualitas jasa audit yang dilakukan, Divisi Pengawasan Intern telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Quality Management System yang diberikan oleh lembaga internasional Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA) untuk masa 26 Maret 2004 – 25 Maret 2007, dan dikaji ulang (surveillance visit) setiap 6 bulanan. Selanjutnya, sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas, akan dilakukan renewal certificate assessment ISO pada bulan April 2007. Sebagai wujud komitmen manajemen terhadap penerapan GCG, maka Divisi Pengawasan Intern senantiasa memonitor tindak lanjut setiap rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal agar tercipta perbaikan kinerja dan sistem kerja BANK MANDIRI SYARIAH . Penyempurnaan pedoman pengawasan intern terus dilakukan antara lain dengan revisi Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) per 27 April 2005 dan perbaikan manual-manual mutu. Salah satu terobosan dalam mengukur efektivitas pengendalian intern dan risiko atas setiap unit kerja (divisi maupun cabang) yang diaudit adalah penyempurnaan dan penerapan rating system, yaitu Internal Control Scoring (ICS) mulai tahun 2007.
4. Unit Kerja (Divisi & Cabang) Lain
Sesuai Indonesian Banking Sector Code, organisasi yang terlibat dalam penerapan GCG selain manajemen juga mencakup Unit Bisnis, Operasional dan pendukung lainnya serta Cabang. Hal ini mencerminkan bahwa secara struktural penerapan GCG disokong oleh seluruh jajaran perusahaan dan menjadi mutlak, sehingga tidak dapat ditawar-tawar. Oleh karenanya GCG harus dijalankan secara maksimal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
5. Stakeholders lainnya
Antara BANK MANDIRI SYARIAH dengan Stakeholders lainnya (terutama eksternal BANK MANDIRI SYARIAH ) terjalin hubungan kerja dan bisnis yang sesuai dengan profesionalisme dan kewajaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, BANK MANDIRI SYARIAH telah memperhatikan hak dan kewajiban jajaran Stakeholders seoptimal mungkin serta memberikan pelayanan maupun informasi yang dibutuhkan.


2.      Bank Bukopin
Pada Struktur Organisasi perusahaan terdapat Satuan Kerja Teknologi Informasi (SKTI) dibagi menjadi tiga bagian, yaitu DPTI , DOTI  dan DSTI. Ketiga bagian tersebut dikepalai oleh masing-masing kepala divisi, dan akan bertanggung jawab dari masing-masing divisi sebagai startegi perusahaan dalam mengembangkan dan mengelola layanan IT di PT. Bank Bukopin, Tbk .
               


  I. DPTI (Divisi Pengembangan Teknologi Informasi)
DPTI merupakan sub divisi SKTI,  yang memiliki tanggung jawab untuk menangani seluruh pengembangan sistem informasi yang ada di PT.Bank Bukopin, Tbk. DPTI didalamnya dipecah menjadi 5 bagian berdasarkan pemilahan fungsi sistem yang akan dikembangkan dan dipimpin oleh masing-masing manager yaitu : Manager Core Banking, Manager E-Channel,  ManagerDatawarehouse & Aplikasi Pendukung, Manager Integrasi Sistem,  dan Manager Pengembangan Mikro.  Masing-masing bagian akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Pengembangan Core Banking
Unit Pengembangan Bisnis Konsumer menangani pengembangan sistem yang berkaitan dengan Sistem Core Banking, contohnya CIF Core, dan CIF CLS. Unit ini dipimpin oleh manager pengembangan Core Banking.
2. Pengembangan e-Channel
Unit Pengembangan Bisnis Konsumer menangani pengembangan sistem yang berkaitan dengan electronic channel, contohnya pengembangan ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking,  dan Kartu Kredit. Unit ini dipimpin oleh manager pengembangan e-Channel.
3. Pengembangan Datawarehouse & Aplikasi Pendukung
Unit Pengembangan Bisnis Konsumer menangani pengembangan sistem yang berkaitan dengan datawarehouse dan aplikasi pendukung, contohnya pengembangan aplikasi pelaporan, atau monitoring database. Unit ini dipimpin oleh manager pengembangan datawarehouse dan aplikasi pendukung.
4. Pengembangan Integrasi Sistem
Unit pengembangan analisa dan integrasi sistem dibentuk dengan tujuan untuk melakukan analisa terhadap sistem yang sedang dikembangkan, dan melakukan testing terkait dengan aplikasi yang dikembangkan, salah satu contohnya adalah melakukan stress test pada sistem. Unit ini memastikan aplikasi yang dibuat telah sesuai dengan user requirenment. Unit ini dipimpin oleh manager analisa dan integrasi sistem.
5. Pengembangan Mikro
Unit Pengembangan Mikro menangani pengembangan sistem yang berkaitan dengan unitMikro yang terdapat pada PT. Bank Bukopin, Tbk. Unit ini dipimpin oleh manager pengembangan mikro.
                  II. DOTI ( Divisi Operasi Teknologi Informasi )
DOTI merupakan sub divisi SKTI, dimana divisi DOTI dimaksudkan untuk menangani segala macam urusan operasional teknologi informasi yang ada di PT.Bank Bukopin, Tbk. DOTI memiliki 5 unit, masing-masing menangani bagian yang berbeda. DPTI dipimpin oleh satu Kepala Divisi, yaitu Kepala Divisi Operasional Teknologi Informasi. Berikut adalah unit – unit yang ada pada DOTI:
1. MAS ( Manajemen Administrasi Server )
Unit MAS menangani urusan server dan jaringan pada sistem PT. Bank Bukopin, Tbk. Unit MAS bertanggung jawab memonitoring server dan jaringan, agar server dan jaringan pada sistem dapat berjalan secara continous. Unit ini dipimpin oleh Manager MAS.
2. IKS ( Implementasi dan Konfigurasi Sistem )
Unit IKS menangani proses implementasi program yang telah selesai dikembangkan, dan melakukan konfigurasi terhadap sistem yang baru diimplementasi di production. Unit ini dipimpin oleh manager IKS.
3. Service Desk IT
Service Desk menangani segala macam keluhan user tentang sistem yang digunakan. Service Desk IT hanya menangani permasalahan yang dilaporkan oleh user yang terdapat di PT. Bank Bukopin, Tbk. Service Desk mengekskalasikan permasalahan tersebut kepada unit lain yang lebih mengerti, apabila Service Desk tersebut tidak menemukan solusi permasalahan. Unit ini dipimpin oleh manager Service Desk.
4. Puslahta ( Pengolahan Data )
Unit lahta menangani data-data yang terdapat pada mesin production. Unit ini juga menangani permintaan data, permintaan perubahan data, dan permintaan penghapusan data khususnya pada mesin production. Unit ini juga bertanggung jawab me-monitoring aplikasi yang terdapat pada server production. Unit ini dipimpin oleh manager lahta.
                   III. DSTI ( Divisi Strategi Teknologi Informasi )
DSTI merupakan sub divisi SKTI, dimana divisi DSTI dimaksudkan untuk menangani segala macam urusan operasional teknologi informasi yang ada di PT.Bank Bukopin, Tbk. DSTI memiliki 5 unit, masing-masing menangani bagian yang berbeda. DSTI dipimpin oleh satu Kepala Divisi, yaitu Kepala Divisi Strategi Teknologi Informasi. Berikut ini adalah unit – unit yang ada pada DSTI yaitu :
1. Manajemen Kualitas IT
Unit ini berfungsi untuk memonitoring kualitas informasi teknologi yang ada pada PT. Bank Bukopin, Tbk. Unit ini juga memonitoring kepuasan user terhadap layanan IT yang pada pada perusahaan, biasanya dengan cara memberikan kuisioner kepuasan layanan user terhadap layanan IT. Unit ini dipimpin oleh Manajer Manajemen Kualitas.
2. Service Delivery
Unit ini menangani segala permintaan aplikasi yang diminta oleh user, dan diterjemahkan menjadi user requirenment, dimana user requirenment tersebut akan diberikan ke DPTI (Divisi Pengembangan Teknologi Informasi). Unit ini saling berhubungan dengan unit bisnis dan unit lainnya diluar SKTI (Satuan Kerja Teknologi Informasi). Unit ini dipimpin oleh Manajer Service Delivery.
3. Kebijakan IT
Unit ini bertanggung jawab untuk membuat kebijakan – kebijakan di lingkungan teknologi informasi PT. Bank Bukopin, Tbk. Unit ini dipimpin oleh Manajer Kebijakan IT.
4. Keamanan Informasi
Unit ini menangani segala keamanan teknologi informasi yang terdapat pada PT. Bank Bukopin, Tbk. Unit ini yang bertanggung jawab memastikan policy, privilege user, keamanan server dan juga melakukan penetration test terhadap sistem. Unit ini dipimpin oleh manajer keamanan informasi


3.      Bank BCA
Adapun tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian dapat di uraikan sebagai berikut 

1.        Branch Manager
a.         Bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan.
b.         Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat.
c.         Mempunyai wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan.
d.        Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan masing-masing bagian yang ada dalam perusahaan.
:
2.        Sekretaris
a.         Membantu Branc Manager dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b.         Menangani masalah-masalah kesekretariatan, seperti surat-menyurat, file, dan sebagainya.
3.        Marketing Unit Head
a.         Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit pemasaran.
b.         Mengkoordinasikan dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit pemasaran agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
4.        Marketing Cardholder
Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan BCA Card ke perusahaan-perusahaan agar mau memiliki BCA Card.
5.        Marketing Merchant
Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan BCA Card dengan mendatangi toko-toko atau pedagang agar mau menerima pembayaran dengan menggunakan BCA Card.
6.        Marketing Support
Bagian dalam yang bertanggung jawab untuk mengurusio administrasi.
7.        Customer Service
Bertugas untuk melayani pelanggan/konsumen yang datang langsung ke BCA Card Centre ataupun yang melalui telepon.
8.        Credit
a.         Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian kredit.
b.         Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian kredit sesuai dengan tujuan perusahaan.
9.        Analisa Kredit
Bertugas menganalisa setiap permohonan/aplikasi yang masuk ke BCA Card Centre.
10.    Pengawasan Kredit
Bertugas untuk mengecek tagihan yang masuk ke BCA Card Centre dan mengawasi kartu-kartu kredit.
11.    Penagihan Kredit
Bertugas untuk mengurusi pembayaran Cardholder dengan cara menelpon atau menagih secara langsung.
12.    Risk dan Management Security
Bertugas untuk membantu bagian pengawasan dan penagihan kredit (karena ketiga-tiganya saling berkaitan).
13.    Operational Unit Head
a.         Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit operasional. agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
b.         Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit operasional agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
14.    Kasie Operasional
a.         Bertanggung jawab kepada Operasional Unit Head.
b.         Mengawasi tugas-tugas dari Staff Operational I dan Staff Operational II.
15.    Staff Operational I dan Staff Operational II
Bertugas untuk mengoperasikan/memproses faktur-faktur yang masuk ke BCA Card Centre.
16.    Kolektor
Bertugas untuk mengambil faktur di toko-toko atau pedagang yang menerima pembayaran dengan BCA Card.

TULISAN 2
Hubungan Masyarakat, atau sering disingkat Humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi.
Menurut IPRA (International Public Relations Association) Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik (public) untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka.
Sebagai sebuah profesi seorang Humas bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, dan membangkitkan ketertarikan masyarakat akan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi.
Seorang humas selanjutnya diharapkan untuk membuat program-program dalam mengambil tindakan secara sengaja dan terencana dalam upaya-upayanya mempertahankan, menciptakan, dan memelihara pengertian bersama antara organisasi dan masyarakatnya.
Posisi humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Sasaran humas adalah publik internal dan eksternal, dimana secara operasional humas bertugas membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publiknya dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi di antara keduanya.
Pekerjaan seorang humas adalah tugas-tugas yang dilakukan oleh seorang humas dalam mempromosikan pengertian dan pengetahuan akan seluruh fakta-fakta tentang runtutan situasi atau sebuah situasi dengan sedemikian rupa sehingga mendapatkan simpati akan kejadian tersebut.
Pada umumnya kesan yang jelek datang dari ketidak-pedulian, prasangka buruk, sikap melawan, dan apatis. Seorang petugas humas harus mampu untuk mengubah hal-hal ini menjadi pengetahuan dan pengertian, penerimaan dan ketertarikan.
Bagian penting dari pekerjaan petugas Humas dalam suatu organisasi adalah :
-          Membuat kesan (image)
-          Pengetahuan dan pengertian
-          Menciptakan ketertarikan
-          Penerimaan
-          Simpati