Sabtu, 24 Januari 2015

Sumber dana bank dan simpana giro

Read more: http://www.rayhanzhampiet.com/2011/09/cara-memasang-button-share-artikel.html#ixzz3dCP8hNZq


SUMBER DANA BANK

Pengertian sumber-sumber dana bank Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan dana baik untuk kebutuhan rutin maupun untuk keperluan perluasan usaha, tidak terkecuali lembaga keuangan seperti bank. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan. Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar

kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat.

2. Jenis-jenis sumber dana bank Sumber  dana bank 
yang dapat dipilih disesuaikan dengan penggunaan dana bank nantinya.  Adapun jenis sumber-sumber dana bank adalah 
     a. Dana yang ersumber dari bank itu sendiri 
     b. Dana yang berasal dari masyarakat luas 
     c. Dana yang bersumber dari lembaga lain.   

3. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri 
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri yaitu modal yang berasal darisetoran para pemegang saham. Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

 a. Setoran modal dari pemegang saham Merupakan modal dari para pemegang saham         lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Dana ini berasal dari setoran para pemegang saham perusahaan/bank. 

b. Cadangan Laba Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya. 

c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu  Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan. 
    
4. Dana yang bersumber dari masyarakat luas 

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian ini dimaksudkan agar masyarakat yang akan menyipan dananya ke bank mempuyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing.  Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.  

5. Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber  dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.  Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
 a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia. Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu. 
b. Pinjaman antar bank (call money). Merupakan  pinjaman yang  diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.  Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU).  Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

SIMPANAN GIRO 

1. Pengertian simpanan giro Dunia perdagangan yang semakin maju dan berkembang membutuhkan sarana pembayaran transaksi yang cepat dan aman, baik itu transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Untuk itu lembaga keuangan dalam hal ini perbankan menyediakan salah satu sarana untuk itu yaitu simpanan giro. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, 
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai. 

2. Sarana Penarikan Simpanan Giro Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan non tunai.

a. Cek (Cheque) Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.  Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
 Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan. Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan. Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syaratsyarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral : 
1) terdapat perkataan “CEK” 
2) harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 
3) nama bank yang harus membayar (tertarik) 
4) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 
5) tanda tangan penarik. Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, 
antara lain : 
1) tersedianya dana 
2) ada materai yang cukup
3) jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek 
4) jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama 
5) memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari) 
6) tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen) 
7) tidak diblokir pihak berwenang 
8) resi cek sudah kembali 
9) endorsment cek sempurna 
10) rekening belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:

1) Cek atas nama Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama. 

2) Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek.

3) Cek silang. adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai. 

4) Cek mundur Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo,  contoh cek  tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014. 5) Cek Kosong (blank cheque). Adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro 

b. Bilyet Giro (BG) Bilyet giro  merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain : 
1) pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri 
2) surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3) nama bank yang harus membayar (tertarik) 
4) nama penerima dana dan nomor rekening 
5) nama bank penerima dana 
6) jumlah dana dalam angka dan huruf 
7) penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 
8) tanda tangan dan atau cap perusahaan. Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti : 
1) masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya 
2) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif 3) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan 
4) dan persyaratn lainnya.

3. Menghitung Jasa Giro Setiap dana yang disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang menggunakan metode saldo ratarata atau saldo harian. Contoh perhitungannya sebagai berikut: 

Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013 Nama Nasabah : Tn. Ray Nomor Rekening : 10.04.2013.10 -
 -Tanggal 1 setor tunai   Rp 10.000.000 - 
-Tanggal 7 tarik dengan cek  Rp   2.000.000 -
 -Tanggal 10 setor tunai   Rp   5.000.000 - 
-Tanggal 14 setor kliring   Rp 12.000.000 
- Tanggal 16 tarik dengan BG  Rp   5.000.000 
- Tanggal 18 transfer ke luar beban rek Rp   3.000.000 
- Tanggal 23 kliring masuk   Rp   7.000.000 - Tanggal 29 setor dengan cek bank lain Rp   8.000.000 
Pertanyaan: 
Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15%atas jasa giro.
 Buatlah laporan rekening koran secara lengkap. 
Jawab: 
a. Rekening koran Laporan Rekening Koran Tn. Ray Per 31 Mei 2013 (dalam Ribuan)      Bunga 17% No Transaksi Debet Kredit Saldo 1 Setor tunai - 10.000 10.000 7 Tarik dengan cek 2.000 - 8.000 10 Setor tunai - 5.000 13.000 14 Setor kliring - 12.000 25.000 16 Tarik dengan BG 5.000 - 20.000 18 Transfer keluar 3.000 - 17.000 23 Kliring masuk 7.000 - 10.000 29 Setor dengan cek - 8.000 18.000 
Keterangan: 
1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana 
2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet) 
4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit) 
5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)  
b. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp 8.000.000 Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah: 
Bunga =
17% x Rp 8.000.000
=  Rp 113.333,-
12 bulan Pajak = 15% x Rp 133.333,- =  Rp   16.999,
- Bunga bersih bulan Mei   = Rp   96.334,-     =============                                 c. Menghitung bunga dengan menggunakan saldo rata-rata 

Saldo rata-rata untuk bulan Mei adalah = 121.000.000    8  Maka bunga saldo rata-rata adalah = Rp 15.125.000  Bunga = 17% x 15.125.000 = 214.271   
12 bulan  = 182.130                             c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar